Ilmu tafsir al-Qur`an adalah salah satu cabang ilmu dalam Islam yang bertujuan untuk memahami dan menafsirkan ayat-ayat al-Qur`an, yang kemudian digunakan sebagai mubayyin (pemberi penjelasan) khususnya terhadap ayat-ayat yang samar artinya.

Kebutuhan umat Islam terhadap tafsir al-Qur`an adalah hal yang mendasar dalam rangka mencapai pemahaman makna yang menyeluruh terhadap al-Qur`an, sehingga umat Islam dapat mengamalkan isi kandungannya sesuai dengan yang Allah kehendaki.

Dalam memahami dan menafsirkan al-Qur`an diperlukan tidak hanya pengetahuan bahasa Arab, tetapi juga berbagai macam ilmu lainnya yang berkenaan dengan al-Qur`an. Ilmu untuk memahami al-Qur`an disebut dengan Ushul Tafsir yang juga umum dikenal sebagai Ulumul Qur`an.

Urgensi Ilmu Tafsir Al-Qur`an

Al-Qur`an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menggunakan bahasa Arab. Di dalamnya terdapat penjelasan tentang dasar-dasar aqidah, kaidah-kaidah syariat, akhlak, bahkan sains, yang semuanya bertujuan untuk menuntun manusia ke jalan yang lurus dalam berpikir (ideologi) dan beramal (perbuatan).

Dengan kompleksnya isi kandungan al-Qur`an, Allah tidak memberikan rincian-rincian yang mendetail tentang masalah-masalah tersebut. Sehingga banyak kalimat dalam al-Qur`an yang membutuhkan tafsir untuk memahaminya, apalagi sering terdapat susunan kalimat yang ringkas namun memiliki makna yang luas yang dikenal dengan istilah jawami'ul kalim.

Seluruh ahli bahasa mengetahui bahwa bahasa Arab memiliki kekayaan makna yang sangat luas, terutama dalam al-Qur`an yang memiliki keindahan bahasa dan luasnya makna di dalamnya. Sehingga dalam lafaz yang sedikit saja dapat terhimpun sekian banyak makna. Untuk itulah diperlukan penjelasan berupa tafsir al-Qur`an.

Mempelajari tafsir al-Qur`an merupakan kewajiban berdasarkan firman Allah berikut;

كِتٰبٌ أَنۡزَلۡنٰهُ إِلَيۡكَ مُبٰرَكٞ لِّيَدَّبَّرُوٓا ءَايٰتِهِۦ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُوا الۡأَلۡبٰبِ ٢٩

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan (mentadabur) ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shad [38]: 29).

Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan untuk mentadabur ayat-ayat al-Qur`an demi mengambil pelajaran yang terkandung di dalamnya. Tadabbur adalah upaya untuk merenungi dan memahami makna di dalam al-Qur`an. Tanpa tadabbur, maka manusia tidak akan mendapatkan keberkahan dan hikmah yang ada dalam al-Qur`an, sehingga ayat-ayatnya tidak akan memberi pengaruh apa pun dalam kehidupannya.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُوۡنَ الۡقُرۡءَانَ أَمۡ عَلٰى قُلُوۡبٍ أَقۡفَالُهَآ  ٢٤

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan (mentadabur) al-Qur`an ataukah hati mereka terkunci?” (QS. Muhammad [47]: 24).

Melalui ayat ini, Allah mencela orang-orang yang tidak mau mentadabur al-Quran, bahwa mereka adalah orang-orang yang hatinya terkunci sehingga tidak ada kebaikan al-Qur`an yang mereka dapatkan.

Ulama-ulama terdahulu berpendapat bahwa mempelajari tafsir al-Qur`an adalah wajib. Mereka mempelajari lafaz dan makna al-Qur`an sehingga mereka bisa mengamalkan al-Qur`an sesuai dengan yang Allah maksudkan. Tidak mungkin melakukan suatu amal yang tidak diketahui hakikat maknanya. (Al-Utsaimin 2001, hlm. 23).

Abu Abdurrahman as-Sulamy berkata, “Orang-orang yang mengajari kami al-Qur`an, seperti Utsman bin ‘Affan dan Abdullah bin Mas’ud, ketika belajar 10 ayat al-Qur`an kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka tidak meminta tambah sampai mereka memahami ilmu dan amal yang terkandung di dalamnya. Mereka berkata, ‘oleh sebab itu kami belajar al-Qur`an sekaligus ilmu dan amalnya’.” (Al-Utsaimin 2001, hlm. 23-24).

Definisi Tafsir

Syaikh Al-Utsaimin menyebutkan bahwa “tafsir” secara bahasa berasal dari kata al-fasr ( اَلۡفَسۡرُ ) yang artinya menyingkap sesuatu yang tertutup. Maka secara bahasa, tafsir al-Qur`an berarti penjelasan terhadap makna-makna yang terkandung di dalam ayat al-Qur`an.

وَلَا يَأۡتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئۡنَٰكَ بِٱلۡحَقِّ وَأَحۡسَنَ تَفۡسِيرًا  ٣٣

“Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik tafsirnya (penjelasannya).” (QS. Al-Furqan [25]: 33).

Imam As-Suyuthi menukil perkataan Imam Az-Zarkasyi yang menjelaskan bahwa pengertian tafsir adalah untuk memahami kitabullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, menjelaskan makna-maknanya dan menyimpulkan hikmah dan hukum-hukumnya.

Sejarah Tafsir al-Qur`an

Ilmu tafsir berawal dari masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sering ditanya oleh para sahabat perihal ayat al-Qur`an yang tidak mereka pahami.

Setelah wafatnya Rasulullah, ada beberapa sahabat yang dikenal banyak menafsirkan al-Qur`an, antara lain empat khalifah (Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib), Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa al-Asy’ari serta Abdullah bin Zubair. Pada masa ini belum ada pembukuan tafsir dan masih bercampur dengan hadits.

Sesudah generasi sahabat, datanglah generasi tabi’in yang belajar Islam kepada para sahabat di wilayah mereka masing-masing. Pada masa itu ada tiga kota utama sebagai pusat pembelajaran al-Qur`an yang masing-masing melahirkan madrasah atau madzhab sendiri, yaitu:

  1. Makkah; madrasah Ibnu ‘Abbas, murid-muridnya antara lain: Mujahid bin Jabir, Atha bin Abi Rabah, Ikrimah maula Ibnu Abbas, Thaus bin Kisan al-Yamani dan Sa’id bin Jabir.
  2. Madinah; madrasah Ubay bin Ka’ab, murid-muridnya antara lain: Muhammad bin Ka’ab al-Qurazhi, Abu al-Aliyah ar-Riyahi dan Zaid bin Aslam.
  3. Irak; madrasah Ibnu Mas’ud, murid-muridnya antara lain: Hasan al-Bashri, Masruq bin al-Ajda, Qatadah bin Da’amah, Atah bin Abi Muslim al-Khurasani dan Marah al-Hamdani.

Pada masa ini, tafsir masih merupakan bagian dari hadits. Namun masing-masing madrasah memiliki jalur periwayatan dari guru-guru mereka sendiri. Ketika datang masa pengumpulan hadits, riwayat yang berisi tafsir dikelompokkan dalam bab tersendiri namun belum sistematis. Barulah pada masa sesudahnya dilakukan pemisahan antara hadits dan tafsir sehingga menjadi kitab tersendiri. Usaha ini dilakukan oleh ulama sesudahnya, seperti Ibnu Majah, Ibnu Jarir at-Thabari, Abu Bakr bin al-Mundzir an-Naisaburi dan lainnya. Metode pengumpulan inilah yang kemudian disebut dengan tafsir bil-ma`tsur yang akan dijelaskan nanti.

Perkembangan ilmu pengetahuan pada masa Dinasti Abbasiyah menuntut pengembangan metodologi tafsir dengan memasukkan unsur ijtihad yang lebih besar. Meski demikian, mereka tetap berpedoman pada tafsir bil-ma`tsur dengan pengembangan ijtihad berdasarkan perkembangan masa tersebut. Hal ini melahirkan apa yang disebut sebagai tafsir bir-ra`yi yang memperluas ijtihad dibandingkan masa sebelumnya. Lebih lanjut, perkembangan ajaran tasawuf juga melahirkan sebuah tafsir yang disebut tafsir isyari.

Rujukan Tafsir Al-Qur`an

Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan ada 5 sumber rujukan dalam tafsir al-Qur`an, yaitu sebagai berikut: (Al-Utsaimin 2001, hlm. 25-28).

1. Kalamullah; menafsirkan al-Qur`an dengan al-Qur`an. Yaitu menafsirkan suatu ayat dengan ayat lain, karena Allah yang menurunkan al-Qur`an sehingga Allah yang lebih mengetahui maksud suatu ayat. Contoh firman Allah dalam QS. Yunus [10]: 62,

أَلَآ إِنَّ أَوۡلِيَآءَ اللّٰهِ لَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُوۡنَ  ٦٢

“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Yunus [10]: 62).

Lafal أَوۡلِيَآءَ اللّٰهِ ditafsirkan oleh ayat setelahnya, yaitu:

اَلَّذِيۡنَ ءَامَنُوۡا وَكَانُوۡا يَتَّقُوۡنَ  ٦٣

“(Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (QS. Yunus [10]: 63).

2. Sabda Rasulullah; menafsirkan al-Qur`an dengan as-sunnah. Rasulullah adalah pembawa risalah dari Allah, sehingga beliau adalah manusia yang paling mengetahui maksud dari firman Allah dalam al-Qur`an. Contoh: firman Allah dalam QS. Yunus [10]: 26 berikut:

لِّلَّذِينَ أَحۡسَنُوا الۡحُسۡنٰى وَزِيَادَةٞۖ ...  ٢٦

“Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya...” (QS. Yunus [10]: 26).

Nabi menafsirkan makna dari lafaz زِيَادَةٌ (tambahan) adalah melihat wajah Allah. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Jarir at-Thabari dan Ibnu Abi Hatim dari Abu Musa dan Ubay bin Ka’ab.

3. Perkataan sahabat; terutama yang memiliki perhatian yang besar terhadap tafsir, karena al-Qur`an turun dengan bahasa mereka dan di masa mereka. Mereka juga adalah orang-orang yang belajar langsung kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mereka paling jujur dalam mencari kebenaran dan lebih selamat dari hawa nafsu. Contoh firman Allah dalam QS. Al-Maidah [5]: 6 berikut:

... وَإِنۡ كُنۡتُم مَّرۡضٰٓى أَوۡ عَلٰى سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنۡكُم مِّنَ الۡغَآئِطِ أَوۡ لٰمَسۡتُمُ النِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُوۡا مَآءٗ فَتَيَمَّمُوۡا صَعِيدٗا طَيِّبٗا ...  ٦

“... Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)...”

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu menafsirkan makna “menyentuh perempuan” adalah hubungan badan (jima’). Pendapatnya tersebut juga untuk QS. An-Nisa` [4]: 43. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).

4. Perkataan tabi’in; yaitu generasi tabi’in yang juga memiliki perhatian besar terhadap ilmu tafsir, terutama tabi’in kibar (senior) yang lebih banyak bertemu sahabat Nabi. Generasi tabi’in adalah generasi terbaik setelah sahabat, dan bahasa Arab belum banyak berubah di masa mereka. Oleh karena itu mereka lebih dekat kepada kebenaran dalam menafsirkan al-Qur`an daripada generasi setelahnya.

عَنۡ عَبۡدِ اللهِ I  أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ خَيۡرُ النَّاسِ قَرۡنِي ثُـمَّ الَّذينَ يَلُونَـهُمۡ ثُـمَّ الَّذينَ يَلُونَـهُمۡ .

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian setelahnya, kemudian setelahnya lagi.” (Shahih Al-Bukhari: 3651 dan Shahih Muslim: 2533 dari Imran bin Hushain).

Ibnu Taimiyah berkata dalam Majmu’ al-Fatawa, “Apabila terdapat konsensus (kesepakatan) di antara para tabi’in, maka argumen mereka tidak dapat diragukan. Jika terdapat perbedaan, maka argumen mereka tidak bisa dipertentangkan dan tidak pula menentang argumen dari orang-orang setelah masa mereka. Perbedaan itu dikembalikan kepada bahasa al-Qur`an, sunnah, atau keumuman bahasa Arab, atau perkataan sahabat atas hal itu.”

5. Makna syar’i atau bahasa berdasarkan konteks kalimat. Hal ini berdasarkan firman Allah berikut,

إِنَّآ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ الۡكِتٰبَ بِالۡحَقِّ لِتَحۡكُمَ بَيۡنَ النَّاسِ بِمَآ أَرٰىكَ اللّٰهُۚ وَلَا تَكُن لِّلۡخَآئِنِيۡنَ خَصِيۡمٗا ١٠٥

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat,” (QS. An-Nisa` [4]: 105).

إِنَّا جَعَلۡنٰهُ قُرۡءٰنًا عَرَبِيّٗا لَّعَلَّكُمۡ تَعۡقِلُوۡنَ ٣

“Sesungguhnya Kami menjadikan al-Qur`an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya).” (QS. Az-Zukhruf [43]: 3).

Juga firman Allah:

وَمَآ أَرۡسَلۡنَا مِن رَّسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوۡمِهِۦ لِيُبَيِّنَ لَهُمۡۖ ...  ٤

“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka...” (QS. Ibrahim [14]: 4).

Apabila makna syar’i bertentangan dengan makna bahasa, maka yang diambil adalah makna syar’i. Namun jika ada dalil yang menguatkan makna bahasanya, maka yang diambil adalah makna bahasa.

Hal tersebut dikarenakan al-Qur`an diturunkan untuk menjelaskan makna syariat, bukan untuk menjelaskan makna bahasa. Contoh terjadinya perselisihan makna bahasa dan syar’i, lalu yang diambil adalah makna syar’i adalah firman Allah berkenaan dengan orang munafik, yaitu:

وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٖ مِّنۡهُم مَّاتَ أَبَدٗا ... ٨٤

“Dan janganlah kamu sekali-kali menyalatkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka...” (QS. At-Taubah [9]: 84).

Kata “shalat” dalam ayat tersebut secara bahasa berarti doa, sedangkan secara syar’i shalat adalah suatu ibadah ritual yang dilakukan dengan berdiri di samping jenazah dan mendoakannya dengan cara-cara tertentu. Dengan demikian makna syar’i lebih didahulukan, yaitu dilarang untuk menyalatkan jenazah orang-orang munafik. Sedangkan larangan untuk mendoakan mereka secara mutlak diambil dari dalil yang lain.

Berikut adalah contoh perselisihan makna bahasa dan syar’i, namun yang diambil adalah makna bahasa dengan dukungan dalil lain, yaitu firman Allah tentang zakat:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيۡهِمۡ بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ ... ١٠٣

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka...” (QS. At-Taubah [9]: 103).

Dalam ayat tersebut juga terdapat kata “shalat”. Namun makna shalat di sini bukanlah secara syar’i, melainkan secara bahasa yang berarti “doa” sebagaimana dalil hadits riwayat Muslim No. 1078 dari Abdullah bin Abu Aufa bahwa apabila orang-orang mendatangi Nabi dan membawa sedekahnya, beliau bershalawat (berdoa) untuk mereka.

Hadits tersebut menjadi penguat bahwa makna shalat dalam ayat tersebut adalah doa, bukan shalat dalam pengertian syar’i.

Bentuk-bentuk Tafsir Al-Qur`an

Secara garis besar, bentuk tafsir al-Qur`an ada tiga, yaitu:

1. Tafsir bil-Ma`tsur (Tafsir bir-Riwayah)

Berasal dari kata atsar yang bermakna sunnah, hadits, jejak atau peninggalan. Seorang mufassir akan menelusuri jejak atau peninggalan dari masa lalu dari generasi sebelumnya hingga ke Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tafsir bil-ma`tsur disusun berdasarkan kutipan-kutipan yang shahih dengan beberapa tahapan, yaitu:

  1. Menafsirkan al-Qur`an dengan al-Qur`an
  2. Menafsirkan al-Qur`an dengan sunnah
  3. Menafsirkan al-Qur`an dengan perkataan para sahabat, dan
  4. Menafsirkan al-Qur`an dengan perkataan para ulama kalangan tabi’in.

Kitab-kitab tafsir bil-ma`tsur yang terkenal antara lain: Tafsir Ibnu Jarir, Tafsir Ad-Darul Ma`tsur (karya Imam As-Suyuthi), Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, dan lainnya.

2. Tafsir bir-Ra`yi

Tafsir bir-ra`yi mulai dikembangkan pada masa Daulah Abbasiyah seiring dengan pesatnya pertumbuhan ilmu pengetahuan di masa itu. Tafsir bir-ra`yi lebih mengedepankan peranan ijtihad dibandingkan dengan tafsir bil-ma`tsur.

Tafsir ini dikembangkan dengan dukungan ilmu-ilmu lainnya seperti, ilmu bahasa Arab, ilmu qira’ah, Ulumul Qur`an, hadits, Ulumul Hadits, Ushul Fiqh dan ilmu-ilmu lain yang dapat membantu mufassir dalam menggunakan kemampuan ijtihad-nya. Hal ini semata-mata hanya untuk menerangkan maksud ayat al-Qur`an dan mengembangkannya dengan bantuan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada, tanpa ada sedikit pun kepentingan pribadi yang tertuang dalam ijtihad mereka.

Beberapa kitab tafsir bir-Ra`yi yang terkenal adalah: Tafsir Jalalain (karya Imam Jalaluddin Al-Mahalli dan Jalaluddin As-Suyuthi), Tafsir Al-Baidhawi, Tafsir Al-Fakhrur-Razi, Tafsir Abu Suud dan Tafsir Al-Khazin.

3. Tafsir Isyari

Menurut kalangan kaum Sufi, setiap ayat memiliki makna yang zahir dan batin. Makna zahir adalah makna yang langsung dapat dipahami, sedangkan makna batin adalah isyarat-isyarat yang tersembunyi di balik suatu ayat dan hanya dapat diketahui oleh ahlinya.

Isyarat-isyarat inilah yang akan tercurah ke dalam hati dari limpahan gaib pengetahuan yang dibawa oleh ayat al-Quran. Contoh QS. Al-Baqarah [2]: 67

... إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تَذۡبَحُواْ بَقَرَةٗۖ ... ٦٧

Makna zahir ayat tersebut adalah: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina...” Namun dalam tafsir Isyari dimaknai dengan “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih nafsu hewaniah...”

Kitab tafsir Isyari yang paling terkenal di antaranya ialah Tafsir An-Naisaburi, Tafsir Al-Alusi, Tafsir Ibnu Arabi dan Tafsir At-Tastari.

* * *

Bersambung ke Part 2: Metode Tafsir