Silakan baca artikel sebelumnya Part 2: Metode Tafsir
* * *
Al-Qur`an adalah kitab suci yang sakral. Dengan demikian, tidak boleh sembarangan dalam menafsirkan ayat, apalagi jika hanya mengandalkan logika dan pemahaman tekstual. Ayat-ayat dalam al-Qur`an memiliki banyak sisi yang harus dipelajari sebelum mengambil sebuah kesimpulan.
مَنۡ
قَالَ فِي الۡقُرۡآنِ بِرَأۡيِهِ فَالۡيَتَبَوَّأۡ مَقۡعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barang siapa yang berkata tentang al-Qur`an (menafsirkannya) dengan akalnya, maka bersiaplah untuk menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. At-Tirmidzi: 2951. Abu Isa berkata bahwa hadits ini hasan)[1]
Secara umum, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan sebelum menyimpulkan makna suatu ayat, di antaranya ialah: Asbabun nuzul, konteks permasalahan, kajian bahasa Arab, kajian fiqih, nasikh dan mansukh, amalan serta pendapat Nabi dan para sahabat.
Poin-poin tersebut memang bersifat global, artinya tidak semuanya akan ditemui dalam pembahasan setiap ayat, meskipun sebenarnya masih ada beberapa hal lain yang harus dikaji dalam memahami dan menyimpulkan makna suatu ayat. Dalam kitab Mirqatul Mafatih dijelaskan makna “bira`yihi” dalam hadits tersebut, yaitu:
أَيۡ
مِنۡ تِلۡقَاءِ نَفۡسِهِ مِنۡ غَيۡرِ تَتَبُّعِ أَقۡوَالِ الۡأَئِمَّةِ مِنۡ
أَهۡلِ اللُّغَةِ الۡعَرَبِيَّةِ الۡمُطَابِقَةِ لِلۡقَوَاعِدِ الشَّرۡعِيَّةِ،
بَلۡ بِحَسَبِ مَا يَقۡتَضِيۡهِ عَقۡلُهُ، وَهُوَ مِـمَّا يَتَوَقَّفُ عَلَى
النَّقۡلِ بِأَنَّهُ لَا مَجَالَ لِلۡعَقۡلِ فِيهِ كَأَسۡبَابِ النُّزُولِ
وَالنَّاسِخِ وَالۡمَنۡسُوخِ وَمَا يَتَعَلَّقُ بِالۡقَصَصِ وَالۡأَحۡكَامِ، أَوۡ
بِحَسَبِ مَا يَقۡتَضِيهِ ظَاهِرُ النَّقۡلِ.
“Yaitu menafsirkan atas dasar kehendaknya sendiri tanpa mengikuti perkataan para Imam yang ahli dalam bahasa Arab yang sesuai dengan kaidah-kaidah syar’i. Tetapi ia menafsirkan atas dasar akalnya saja, yaitu hanya bergantung pada teks dalil naqli dan tidak menyertakan dalil ‘aqli seperti asbabun nuzul, nasikh dan mansukh, hal-hal yang berhubungan dengan kisah-kisah sejarah dan hukum-hukum. Dengan kata lain, ia menjelaskan al-Qur`an hanya berdasarkan pada zahirnya teks dalil tersebut.”
(Ali Al-Qari, Mirqatul-Mafatih, jilid 1, hlm. 445, cet. I (1422H/2001M), Penerbit Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon).
Dalam kitab Faidhul Qadir dijelaskan hadits At-Tirmidzi: 2950,
من
قال في القرآن بغير علم : أي من قال فيه قولا يعلم أن الحق غيره أو من قال في
مشكلة بما لا يعرف من مذهب الصحب والتابعين.
“Barang siapa yang menafsirkan al-Qur`an tanpa ilmu: yaitu siapa saja yang menafsirkan ayat dengan perkataan yang ia tahu bahwa itu salah, atau ia menafsirkan berdasarkan pada hal yang tidak ia pahami dari madzhab (pemahaman) para sahabat dan tabi’in.” (Faidhul Qadir jilid 6, hlm. 190, hadits No. 8899).
Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Sa’ad dari jalur Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu bahwa Khalifah Ali radhiallahu ‘anhu pernah mengutus Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu kepada kaum Khawarij untuk berdebat dengan mereka.
اِذۡهَبۡ
إِلَيۡهِمۡ فَخَاصِمۡهُمۡ، وَلَا تُحَاجِّهِمۡ بِالۡقُرۡآنِ فَإِنَّهُ ذُو وُجُوه،
وَلَكِنۡ خَاصِمۡهُمۡ بِالسُّنَّةِ .
“Pergilah kamu dan berdebatlah dengan mereka, dan janganlah berhujjah (berargumen) menggunakan al-Qur`an karena al-Qur`an memiliki banyak wajah (banyak penafsiran), tetapi debatlah mereka menggunakan sunnah.”
Dari jalur periwayatan yang lain disebutkan pula oleh Ibnu Sa’ad bahwa Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu,
يَا
أَمِيرُ الۡمُؤمِنِينَ فَأَنَا أَعۡلَمُ بِكِتَابِ اللهِ مِنۡهُمۡ، فِي بُيُوتِنَا
نَزَلَ. قَالَ صَدَقۡتَ، وَلَكِن الۡقُرۡآن حَمَّالٌ ذُو وُجُوه، تَقُولُ
وَيَقُولُونَ، وَلَكِنۡ خَاصِمۡهُمۡ بِالسُّنَنِ، فَإِنَّـهُمۡ لَنۡ يَجِدُوا
عَنۡهَا مَحِيصًا. فَخَرَجَ إِلَيۡهِمۡ فَخَاصِمۡهُمۡ بِالسُّنَنِ فَلَمۡ تَبَقَ
بِأَيۡدِيهِمۡ حُجَّةٌ .
“Wahai Amirul Mukminin, aku lebih memahami al-Qur`an daripada mereka, karena al-Qur`an diturunkan di rumah kita.” Ali menjawab: “Engkau benar, akan tetapi al-Qur`an memiliki banyak wajah (banyak penafsiran), jika engkau sampaikan penafsiranmu maka mereka akan menyampaikan penafsiran yang berbeda. Tetapi debatlah mereka dengan sunnah, maka mereka tidak akan bisa lari.” Maka Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berdebat dengan mereka menggunakan dalil sunnah dan mereka pun tidak memiliki hujjah lagi.”
(Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulumil Quran, hlm. 302, cet. I (1429H/2008M), Penerbit Resalah, Beirut - Lebanon).
Kelompok Khawarij adalah kelompok yang terkenal suka mengkafirkan semua orang yang di luar kelompoknya, mereka juga tak segan-segan membunuh setiap orang yang tidak sepaham dan mereka juga suka menafsirkan al-Qur`an seenaknya demi kepentingan dan keuntungan kelompoknya. Maka strategi untuk menghadapi kelompok Khawarij adalah beradu argumen menggunakan dalil sunnah dan amalan Nabi ﷺ sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu. Strategi ini mampu membuat sebagian kaum Khawarij sadar dan kembali kepada pemahaman yang benar terhadap al-Qur`an dan sunnah.
Berikut ini adalah bukti bahwa al-Qur`an tidak bisa dipahami secara sembarangan.
عن
على رضي الله تعالى عنه حكي أن أعرابيا سمع رجلا يقرأ قوله تعالى « أَنَّ
اللّٰهَ بَرِيٓئٌ مِنَ الۡمُشرِكِيۡنَ وَرَسُوۡلُهُ » بالكسر فقال إن كان الله تعالى بريئا من رسوله فأنا بريئ منه فذهب
الرجل إلى عمر رضي الله عنه فحكي الأعرابي قراءته فعنده أمر عمر رضي الله عنه
بتعلم العربية فقال علي رضي الله عنه الفاعل مرفوع والمفعول منصوب و المضاف إليه
مجرور.
“Diriwayatkan dari Ali radhiallahu ‘anhu diceritakan bahwa seorang lelaki arab badui mendengar seseorang membaca Firman Allah Ta’ala: "bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik.” (QS. At-Taubah [9]: 3) namun dengan harakat kasrah (wa rasulihi; maknanya berubah menjadi: ”bahwa sesungguhnya Allah berlepas diri dari orang-orang musyrik dan Rasul-Nya”).
Maka si badui berkata “jika Allah berlepas diri dari Rasul-Nya, maka aku juga berlepas diri dari Rasul-Nya.” Kemudian lelaki yang membaca itu menemui Umar radhiallahu ‘anhu dan si Badui menceritakan tentang bacaan tersebut. Umar radhiallahu ‘anhu lalu menyuruhnya di hadapan si badui untuk belajar tata bahasa Arab.
Kemudian Ali radhiallahu ‘anhu berkata: “Fa’il itu dirafa'kan, maf'ul itu dinashabkan dan mudhaf ilaih itu di-jar-kan.”
Jika orang arab saja masih sulit bahkan keliru membaca dan memahami al-Qur`an, apalagi kita yang bukan orang Arab dan hanya mengandalkan teks terjemahan.
Cara yang paling aman dalam memahami suatu ayat adalah dengan memanfaatkan kitab-kitab tafsir, seperti Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Jarir At-Thabari, Tafsir Jalalain dan lainnya. Dengan menggunakan kitab-kitab tafsir tersebut, maka seorang da’i tidak lagi menafsirkan ayat menurut akalnya sendiri, karena para ahli tafsir itu telah mengkaji secara mendalam dengan mengumpulkan hadits dan riwayat-riwayat dengan sanad yang shahih serta pandangan para sahabat Nabi. Dengan demikian, pemahaman terhadap suatu ayat akan seragam dari dulu hingga akhir zaman karena mempertahankan jalur sanad periwayatan dan keaslian makna seperti yang dipahami oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat radhiallahu ‘anhum.
Kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan ayat bahkan pernah terjadi di masa Khalifah Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, sebagaimana hadits yang dinukil oleh Ibnu Katsir dari Aswad bin Hilal, bahwa Abu Bakar menguji pemahaman beberapa orang dari kalangan tabi’in terhadap firman Allah QS. Fushilat [41] ayat 30 sebagai berikut:
مَا
تَقُولُونَ فِي هَذِهِ الۡآيَة: « إِنَّ الَّذِينَ قَالُوۡا
رَبُّنَا اللّٰهُ ثُمَّ اسۡتَقَامُوۡا » ؟ قَالَ فَقَالُوا: « رَبُّنَا اللّٰهُ ثُمَّ
اسۡتَقَامُوۡا » مِنۡ ذَنۡبٍ. فَقَالَ: لَقَدۡ حَمَلۡتُمُوهَا عَلَى غَيۡرِ
الۡمَحۡمَل، « قَالُوۡا رَبُّنَا اللّٰهُ ثُمَّ اسۡتَقَامُوۡا » فَلَمۡ يَلۡتَفِتُوا إِلَى إِلٰهٍ غَيۡرِهِ.
“Apa pendapat kalian terhadap ayat ini: “Sesungguhnya orang-orang yang berkata Rabb kami ialah Allah lalu mereka meneguhkan pendiriannya”? Mereka menjawab: “Rabb kami ialah Allah lalu mereka meneguhkan pendiriannya, yaitu memelihara diri dari perbuatan dosa.”
Abu Bakar berkata: “Sungguh, kalian meletakkan ayat ini tidak pada tempatnya. Maksud dari “Rabb kami ialah Allah lalu mereka meneguhkan pendiriannya” adalah bahwa mereka tidak akan berpaling kepada Ilah selain Allah.” (Tafsir Ibnu Katsir QS. Fushilat [41]: 30).
Kejadian salah penafsiran juga diceritakan oleh salah seorang murid Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu yang bernama Masruq,
عَنۡ
مَسۡرُوقٍ قَالَ: جَاءَ إِلَى عَبۡدِ اللهِ رَجُلٌ فَقَالَ: تَرَكۡتُ فِي
الۡمَسۡجِدِ رَجُلًا يُفَسِّرُ الۡقُرۡآنَ بِرَأۡيِهِ يُفَسِّرُ هَذِهِ الۡآيَةَ «
يَوۡمَ تَأۡتِي السَّمَاءُ بِدُخَانٍ مُبِينٍ » قَال يَأۡتِي النَّاسَ يَوۡمَ الۡقِيَامَةِ دُخَانٌ فَيَأۡخُذُ
بِأَنۡفَاسِهِمۡ حَتَّى يَأۡخُذَهُمۡ مِنۡهُ كَهَيۡئَةِ الزُّكَامِ. فَقَالَ
عَبۡدُ اللهِ مَنۡ عَلِمَ عِلۡمًا فَلۡيَقُلۡ بِهِ وَمَنۡ لَـمۡ يَعۡلَمۡ
فَلۡيَقُلۡ اللهُ أَعۡلَمُ، مِنۡ فِقۡهِ الرَّجُلِ أَنۡ يَقُولَ لِمَا لَا عِلۡمَ
لَهُ بِهِ اللهُ أَعۡلَمُ .
Masruq berkata, “Ada seseorang yang mendatangi Abdullah bin Mas’ud lalu berkata: “Aku meninggalkan seseorang di masjid yang menafsirkan ayat al-Qur`an berdasarkan pendapatnya sendiri, yaitu ayat “Maka tunggulah hari ketika langit membawa kabut yang nyata, yang meliputi manusia.” (QS. Ad-Dukhan [44]: 10). Ia menafsirkan: pada hari kiamat, kabut akan mendatangi manusia dan memasuki pernafasan mereka sehingga mereka merasakan seperti pilek.”
Abdullah bin Mas’ud berkata: “Barang siapa mengetahui sesuatu hendaklah sampaikan (ilmunya), dan barang siapa yang tidak tahu, maka katakanlah “Allahu A’lam”. Salah satu tanda faqih (pahamnya) seseorang adalah dengan mengatakan “Allahu A’lam” untuk sesuatu yang tidak ia ketahui ilmunya.” (Shahih Muslim: 2798).
Dari dua riwayat tersebut dapat terlihat bahwa pada masa generasi tabi’in saja sudah ada yang salah dalam menafsirkan ayat, termasuk kaum Khawarij di masa Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Apalagi di masa saat ini yang sudah terpaut lebih dari 14 abad sejak wafatnya Rasulullah ﷺ, tentu peluang terjadinya kesalahan dalam memahami suatu ayat dan hadits juga akan semakin besar.
Sudah menjadi sunnah Rasulullah dan kebiasaan para sahabat dan para ulama, jika mereka ditanya tentang sesuatu yang tidak mereka ketahui jawabannya, mereka akan berkata “Allahu A’lam” atau “saya tidak tahu”. Hal ini jauh lebih baik daripada harus memberikan jawaban tanpa didasari ilmu.
Dalam takhrij kitab Mukhtashar Ibnu Al-Hajib Al-Ashli, Ibnu Hajar Al-Atsqalani mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu sebagai berikut:
وَأَبَرۡدَهَا
عَلَى الۡكَبِدِ أَنۡ أُسۡأَلَ عَنۡ شَيۡءٍ لَا عِلۡمَ لِي بِهِ فَأَقُوۡلَ لَا
أَدۡرِي .
“Alangkah sejuknya hatiku jika aku ditanya tentang sesuatu yang tidak aku ketahui, lalu aku jawab: ‘Aku tidak tahu’.”
Al-Atsram juga pernah berkata:
سَمِعۡتُ
أَحۡمَد بۡن حنۡبلٍ يُكۡثِرُ أنۡ يَقُول : لَا أَدۡرِي .
“Saya sering mendengar Imam Ahmad bin Hambal berkata: ‘Aku tidak tahu’.”
Menjawab dengan “Allahu A’lam” atau “saya tidak tahu” bukanlah suatu aib, melainkan sudah menjadi sunnah Rasulullah ﷺ jika memang tidak mengetahui jawabannya. Maka janganlah merasa malu atau gengsi untuk berkata “tidak tahu” jika memang tidak mengetahui jawaban dari suatu persoalan, apalagi jika terkait masalah hukum halal dan haram, masalah ikhtilaf atau perkara gaib.
Oleh sebab itu, dalam rangka mempertahankan orisinalitas atau keaslian pemaknaan al-Qur`an, maka dibutuhkan rujukan riwayat dengan sanad yang shahih yang terhubung ke Rasulullah ﷺ atau para sahabat radhiallahu ‘anhum.


0 Komentar