Save Palestine

header ads

Hukum Membaca Basmalah Saat Menyembelih


Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:

كُلُّ كَلَامٍ أَوْ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لَا يُفْتَحُ بِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهُوَ أَبْتَرُ أَوْ قَالَ أَقْطَعُ.

"Setiap perkataan atau urusan penting yang tidak dibuka dengan dzikir kepada Allah maka akan  cacat atau terputus (keberkahannya)." (HR. Ahmad: 8355 dengan derajat Dha'if disebabkan seorang rawi bernama Qurrah bin Abdurrahman bin Hayuwail).

Dalam redaksi yang lain disebutkan:

كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لَمْ يُبْدَأْ فِيْهِ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ أَقْطَعُ

"Setiap pekerjaan penting yang tidak diawali dengan membaca Bismillahirrahmanirrahim akan terputus (keberkahannya)." (HR. Ibnu Hibban).

Seorang yang selalu membaca Basmalah sebelum melakukan pekerjaan yang penting berarti ia selalu mengingat Allah pada setiap pekerjaannya. Dengan demikian ia akan melakukan pekerjaan tersebut dengan selalu memperhatikan norma-norma Allah dan tidak merugikan orang lain. Dampaknya, pekerjaan yang dilakukannya akan berbuah sebagai amalan ukhrawi, bernilai ibadah dan mendapatkan pahala dari Allah.

Berkenaan dengan penyembelihan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah sebelum menyembelih.

Jumhur ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali menetapkan bahwa membaca basmalah adalah syarat sah penyembelihan. Sehingga hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, baik karena sengaja maupun lupa, maka sembelihannya tidak sah. Dalilnya adalah firman Allah berikut:

وَلَا تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقٞۗ ... ١٢١

"Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan..." (QS. Al-An’am [6]: 121)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

"Alat apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah saat menyembelihnya, maka makanlah." (HR. Al-Bukhari: 5503)

Pendapat ini juga didukung oleh riwayat dari Ibnu Umar, Nafi’, Amir asy-Sya’bi dan Muhammad bin Sirin.

Sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa hukum membaca basmalah ketika menyembelih adalah sunnah, bukan syarat sah penyembelihan. Sehingga sembelihan yang tidak dibacakan basmalah tetap sah dan tidak tergolong bangkai.

Pendapat ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Ata` bin Abu Rabah.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ { فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ } { وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ } فَنُسِخَ وَاسْتَثْنَى مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ { وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ }

"Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu, ia berkata, bahwa ayat “Makanlah apa yang telah disebutkan nama Allah padanya" (QS. 6: 118), serta "Dan jangan kalian makan apa yang belum disebutkan nama Allah padanya" (QS. 6: 121). Hukum tersebut dihapuskan (mansukh) dan Allah mengecualikan dari hal tersebut dengan firman-Nya, "Dan makanan (sembelihan) orang-orang Ahli Kitab adalah halal bagimu dan makananmu adalah halal bagi mereka" (QS. 5: 5)." (HR. Abu Daud: 2818 dengan derajat hasan)

Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan:

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

"Ada satu kaum berkata kepada Nabi, "Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah atau tidak." Nabi mengatakan, "Sebutlah nama Allah dan makanlah oleh kalian." Aisyah berkata: "Mereka adalah orang-orang yang baru masuk Islam." (HR. Al-Bukhari: 5507)

Hadits ini tegas menyebutkan bahwa Rasulullah tidak terlalu peduli apakah hewan itu disembelih dengan membaca basmalah atau tidak oleh penyembelihnya. Bahkan jelas sekali beliau memerintahkan untuk membaca basmalah sebelum memakannya.

Seandainya bacaan basmalah itu syarat sah penyembelihan, seharusnya Rasulullah melarang para sahabat memakannya karena tidak yakin waktu disembelih dibacakan basmalah atau tidak. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, Rasulullah malah memerintahkan untuk memakannya saja.

Mengenai ahli kitab, mereka juga belum tentu membaca basmalah, atau malah sama sekali tidak ada yang membacanya. Namun al-Qur`an sendiri yang menegaskan kehalalannya. Sedangkan yang diharamkan adalah jika hewan itu disembelih atas nama selain Allah sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Ma`idah ayat 3 berikut:

حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ...  ٣

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS. Al-Ma`idah [5]: 3)

قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ ... ١٤٥

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah..." (QS. Al-An’am [6]: 145)

Harap dicatat: Menyembelih tanpa menyebut nama Allah tidak sama dengan menyembelih atas nama selain Allah.

Dalam Tafsir Jalalain juga dijelaskan:

{ وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسم الله عَلَيْهِ } بأن مات أو ذبح على اسم غيره ، وإلا فما ذبحه المسلم ولم يسم فيه عمدا أو نسيانًا فهو حلال : قاله ابن عباس وعليه الشافعي

"(Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah) misalnya mati dengan sendirinya atau disembelih dengan menyebut nama selain-Nya terkecuali apa yang disembelih oleh orang muslim, sekalipun tidak menyebut nama Allah sewaktu menyembelihnya baik sengaja atau karena lupa, maka sembelihannya tetap halal, demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas, yang kemudian dianut oleh Imam Syafi’i."

Namun demikian, mazhab Asy-Syafi'iyah tetap memakruhkan orang yang menyembelih hewan bila secara sengaja tidak membaca lafaz basmalah. Tetapi walaupun sengaja tidak dibacakan basmalah, tetap saja dalam pandangan mazhab Syafi'i sembelihan itu tetap sah.

* * *

Meskipun kita dianjurkan untuk membaca basmalah untuk mengawali setiap perbuatan, namun tidak semua perbuatan dan perkataan disunnahkan dimulai dengan basmalah. Ada sebagian perbuatan dan perkataan yang tidak disunnahkan memulainya dengan bacaan basmalah. Menurut Imam Al-Qarafi dalam kitab Anwarul Buruq fi Anwa’il Furuq, ada enam hal yang tidak disyariatkan memulainya dengan basmalah.

Pertama, ibadah yang sudah ada kalimat pembukanya selain basmalah. Misalnya, adzan dan shalat. Kalimat pembuka dari kedua ibadah ini adalah kalimat takbir. Sehingga jika seseorang hendak mengumandangkan adzan atau melaksanakan shalat, maka dia tidak disyariatkan memulainya dengan membaca basmalah. Mengucapkan takbir sudah cukup menjadi awal dan pembuka dari kedua ibadah ini.

Kedua, zikir murni. Misalnya, kalimat tahlil, tasbih atau shalawat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Karena itu, jika seseorang hendak berdzikir dengan kalimat tahlil, tasbih atau hendak membaca shalawat, maka tidak mengapa untuk tidak memulainya dengan membaca basmalah.

Ketiga, perbuatan atau perkataan yang tidak penting. Misalnya, hendak bermain game, maka tidak disyariatkan memualainya dengan basmalah. Atau hendak mengobrol dengan teman, maka juga tidak disyariatkan memulainya dengan basmalah.

Keempat, perbuatan yang diharamkan. Misalnya, mencuri, berzina, minum khamr, atau makan makanan yang haram. Jika seseorang hendak melakukan perbuatan yang diharamkan, maka dia tidak syariatkan memulainya dengan membaca basmalah.

Kelima, perbuatan yang makruh dikerjakan. Misalnya, merokok. Jika seseorang hendak merokok, maka dia tidak disyariatkan membaca basmalah. Begitu juga dengan semua perbutakan makruh lainnya.

Keenam, perbuatan mubah yang tidak hina namun juga tidak mengandung nilai baik. Misalnya, duduk atau berdiri. Jika seseorang hendak duduk atau berdiri, maka dia tidak disyariatkan memulainya dengan membaca basmalah.

Allahu A'lam...

Demikianlah uraian mengenai hukum membaca basmalah dalam penyembelihan.

Posting Komentar

0 Komentar