Save Palestine

header ads

Terjemah Fiqh Wadhih Juz 3 Bab 3: Penyembelihan



اَلذَّبۡحُ

قُلۡنَا فِي الدَّرۡسِ الۡمَاضِى أَنَّ أَكۡلَ الۡمَيۡتَةِ حَرَامٌ، فَإِذَا أَرَدۡنَا أَنۡ نَأۡكُلَ لَحۡمَ الدَّجَاجَةِ مَثَلًا فَعَلَيۡنَا أَنۡ نَذۡبَحَهَا بِقَطۡعِ حُلۡقُومِهَا بِالسِّكِّينِ.

وَالشَّخۡصُ الَّذِي يَذۡبَحُهَا يُسَمَّى الذَّابِحَ، وَالدَّجَاجَةُ ( الحَيَوَانُ ) ذَبِيۡحَةً وَالسِّكِّينُ آلَةً، وَذٰلِكَ الۡعَمَلُ الذَّبۡحَ.


PENYEMBELIHAN

Sudah disebutkan pada pelajaran yang lalu bahwa memakan bangkai adalah haram, apabila misalnya kita ingin memakan daging ayam, maka kita harus menyembelihnya dengan memotong kerongkongannya dengan pisau.

Orang yang menyembelihnya disebut penyembelih (adz-dzabih), sedangkan ayamnya (hewan) adalah sembelihan, dan pisau adalah alatnya, dan itu semua disebut dengan penyembelihan.

وَلِلذَّبۡحِ أَرۡبَعَةُ أَرۡكَانٍ

(١) اَلذَّابِحُ، وَهُوَ كُلُّ مُسۡلِمٍ وَمُسۡلِمَةٍ وَلَوۡ كَانَ صَبِيًّا مُمَيِّزًا؛ وَيَحِلُّ أَكۡلُ ذَبِيحِ أَهۡلِ الۡكِتَابِ كَالنَّصۡرَانِيِّ وَالۡيَهُودِيِّ.

(٢) اَلذَّبِيۡحُ، وَهُوَ كُلُّ حَيَوَانٍ حَيٍّ مَأۡكُولٍ، فَلَا يَحِلُّ أَكۡلُ الذَّبِيحِ غَيۡرِ الۡمَأۡكُولِ كَالۡخِنۡزِيرِ وَالۡكَلۡبِ وَغَيۡرِهِمَا، أَمَّا السَّمَكُ وَالۡجَرَادُ فَيَحِلُّ أَكۡلُهُمَا بِدُونِ الذَّبۡحِ.

(٣) اَلۡآلَةُ، وَهُوَ كُلُّ مَا يَجۡرَحُ بِحَدِّهِ كَالسِّكِّينِ مِنَ الۡحَدِيدِ أَوِ النُّحَاسِ أَوِ الرَّصَاصِ أَوۡ غَيۡرِهِ، إِلَّا السِّنَّ وَالظُّفُرَ وَبَاقِيَ الۡعِظَامِ.

(٤) اَلذَّبۡحُ، وَهُوَ قَطۡعُ حُلۡقُومِ الۡحَيَوَانِ تَمَامًا، وَالۡحُلۡقُومُ هُوَ مَجۡرَى النَّفَسِ وَالۡمَرِئِ ( مَجۡرَى الطَّعَامِ ).

Penyembelihan Memiliki Empat Rukun

  1. Orang yang menyembelih, yaitu siapapun dari umat Islam laki-laki dan perempuan, walaupun anak-anak yang sudah mumayyiz. Dihalalkan untuk memakan daging sembelihan dari Ahli Kitab seperti orang Nasrani dan Yahudi.
  2. Hewan yang disembelih, yaitu hewan apapun yang masih hidup dan boleh dimakan. Tidak halal untuk memakan daging hewan yang tidak boleh dimakan seperti babi, anjing dan lain-lain. Adapun ikan dan belalang maka dihalalkan untuk memakannya tanpa proses penyembelihan.
  3. Alat, yaitu benda apa saja yang bisa melukai dengan sisi tajamnya, seperti pisau dari besi, tembaga, timah dan semisalnya. Tidak boleh menggunakan gigi, kuku atau tulang.
  4. Penyembelihan, yaitu memotong leher hewan dengan sempurna yang terdiri dari tenggorokan (saluran nafas) dan kerongkongan (saluran makanan).

Penjelasan Tentang Hukum Sembelihan Ahli Kitab

Pada dasarnya, hukum sembelihan ahli kitab adalah halal selama hewan yang disembelih adalah hewan yang halal, berdasarkan firman Allah:

ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ ...  ٥

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka...” (QS. Al-Maidah [5]: 5).

Di antara bentuk penerapannya adalah hadits berikut:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَقْبَلُ الْهَدِيَّةَ وَلا يَأْكُلُ الصَّدَقَةَ فَأَهْدَتْ لَهُ يَهُودِيَّةٌ بِخَيْبَرَ شَاةً مَصْلِيَّةً سَمَّتْهَا فَأَكَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مِنْهَا.

“Rasulullah menerima hadiah dan tidak memakan sedekah. Suatu ketika ada wanita Yahudi di Khaibar yang menghadiahkan kepada beliau kambing panggang yang telah diberi racun. Dan Rasulullah memakan dagingnya.” (HR. Abu Daud: 4514).

Rasulullah bersedia memakan daging yang disembelih oleh orang Yahudi, artinya Rasulullah menilai bahwa daging kambing itu halal.

Lalu Ahli Kitab seperti apa yang halal sembelihannya? Apakah hanya berlaku bagi Ahli Kitab di masa silam? Ataukah Yahudi dan Nasrani di zaman sekarang termasuk Ahli Kitab yang halal sembelihannya?

Seluruh ulama menegaskan bahwa semua yang beragama Yahudi dan Nasrani adalah Ahli Kitab, terlepas dari segala penyimpangan yang mereka lakukan.

Maka Ahli Kitab di masa Nabi dengan Ahli Kitab di masa sekarang adalah sama. Jika beranggapan bahwa Ahli Kitab sekarang adalah kafir, maka Ahli Kitab di zaman Nabi juga sudah kafir. Jika Ahli Kitab yang sekarang menganut Taurat dan Injil yang sudah diubah-ubah, maka perubahan itu juga sudah terjadi pada zaman Nabi Muhammad ﷺ.

Banyak dalil yang menunjukkan kafirnya Ahli Kitab di zaman Nabi ﷺ, di antaranya:

لَمۡ يَكُنِ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡكِتَٰبِ وَٱلۡمُشۡرِكِينَ مُنفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأۡتِيَهُمُ ٱلۡبَيِّنَةُ  ١

“Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 1)

لَّقَدۡ كَفَرَ ٱلَّذِينَ قَالُوٓاْ إِنَّ ٱللَّهَ ثَالِثُ ثَلَٰثَةٖۘ ...  ٧٣

“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”...” (QS. Al-Maidah [5]: 73)

Dan masih banyak lagi dalil yang lainnya.

Berarti, ketika turun surat al-Maidah ayat 5 yang menghalalkan hewan sembelihan Ahli Kitab, status Ahli Kitab sudah dikafirkan oleh Allah. Termasuk wanita Yahudi yang menyuguhkan daging kambing kepada Rasulullah ﷺ.

Hewan sembelihan orang Yahudi dan Nasrani dihalalkan oleh Allah karena status mereka sebagai Ahli Kitab, bukan karena mereka Ahli Kitab yang muslim. Karena status mereka sudah kafir sejak ayat ini diturunkan.

Syarat sembelihan Ahli Kitab yang halal

Mengingat karena ini sembelihan orang kafir, maka harus dipastikan bahwa penyembelihan itu dilakukan bukan untuk ritual ibadah mereka. Karenanya, dalam memastikan hal tersebut, ada dua batasan yang perlu diperhatikan:

Pertama, jika kita tidak tahu proses penyembelihannya, namun kita tahu bahwa itu dilakukan di luar ritual ibadah mereka, maka sembelihannya halal.

Kedua, jika kita tahu proses penyembelihannya, maka harus menjamin 3 hal:

1. Cara menyembelihnya sama seperti cara umat Islam, yaitu memotong urat leher beserta tenggorokan dan kerongkongan. Bukan dengan dicekik, ditembak dan yang lainnya.

2. Saat menyembelihnya menyebut nama Allah.

أن الله سبحانه حرم ما لم يسم الله عليه من الذبائح، وأذن في طعام أهل الكتاب. وهم يقولون إن الله هو المسيح ابن مريم وإنه ثالث ثلاثة. تعالى الله عن قولهم علوا كبيرا. فإن لم يذكروا اسم الله سبحانه أكل طعامهم. وإن ذكروا فقد علم ربك ما ذكروا.

“Allah mengharamkan sembelihan yang tidak disebutkan nama-Nya (ketika menyembelih). Dan Allah mengizinkan sembelihan ahli kitab. Sementara mereka meyakini bahwa Allah adalah al-Masih bin Maryam, dan Allah salah satu unsur dari trinitas – Maha Suci Allah dari pernyataan mereka. Karena itu, sekalipun ketika menyembelih, mereka tidak menyebut nama Allah, tetap boleh dimakan. dan jika menyebut nama-Nya, sungguh Allah Maha Tahu apa yang mereka ucapkan.” (Ahkam al-Quran, Ibnul Arabi, 2/42)

3. Tidak dijadikan persembahan kepada selain Allah. Misalnya saat hari raya mereka atau menyembelih di tempat keramat mereka, maka itu tidak halal.

وأما ما ذبحه أهل الكتاب لأعيادهم وما يتقربون بذبحه إلى غير الله … وذلك مثل ما يذبحون للمسيح والزهرة. فعن أحمد فيها روايتان أشهرهما في نصوصه أنه لا يباح أكله وإن لم يسم عليه غير الله تعالى . ونقل النهي عن ذلك عن عائشة وعبد الله بن عمر

“Untuk sembelihan ahli kitab ketika hari besar mereka dan yang digunakan untuk persembahan kepada selain Allah…. seperti mereka menyembelih untuk al-Masih, dalam hal ini ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Yang masyhur dalam keterangan beliau, ini tidak dibolehkan memakannya, meskipun mereka tidak menyebut nama selain Allah. Dan terdapat riwayat yang juga melarang dari ‘Aisyah dan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma.” (Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha Shirat al-Mustaqim, 1/251).

Meskipun demikian, hal ini tetap menimbulkan perbedaan pendapat di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, tidak ada salahnya jika kita menghindari untuk mengonsumsi daging hewan sembelihan orang Yahudi dan Nasrani untuk menghindarkan diri dari perkara syubhat (meragukan). Allahu A'lam...

وَيُسَنُّ لِلذَّابِحِ : (١) أَنۡ يُحِدَّ ( يَشۡحَذَ ) شَفۡرَةَ سِكِّينِهِ وَ (٢) أَنۡ لَا يَذۡبَحَ حَيَوَانًا وَالۡآخَرُ يَنۡظُرُ إِلَيۡهِ وَ (٣) أَنۡ يُوَجِّهَ ذَبِيۡحَتَهُ لِلۡقِبۡلَةِ وَ (٤) أَنۡ يَقُولَ عِنۡدَ ذَبۡحِهَا بِسۡمِ اللّٰهِ.

قَالَ النَّبِيُّ : إِنَّ اللّٰهَ كَتَبَ الۡإِحۡسَانَ عَلَى كُلِّ شَيۡءٍ فَإِذَا قَتَلۡتُمۡ فَأَحۡسِنُوا الۡقِتۡلَةَ وَإِذَا ذَبَحۡتُمۡ فَأَحۡسِنُوا الذِّبۡحَةَ وَلۡيُحِدَّ أَحَدُكُمۡ سَفۡرَتَهُ وَلۡيُرِحۡ ذَبِيۡحَتَهُ.


Disunnahkan bagi orang yang menyembelih untuk:

  1. Menajamkan (mengasah) mata pisau.
  2. Tidak menyembelih sementara hewan lain melihatnya.
  3. Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat.
  4. Membaca bismillah saat menyembelih.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan dari segala sesuatu. Jika kamu membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kamu menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Tajamkanlah pisaunya dan tenangkanlah hewan sembelihannya.” (HR. Ahmad: 16490).

Mengenai hukum bacaan basmalah sebelum penyembelihan telah kami paparkan dalam artikel tersendiri di sini.

* * *

Demikian terjemah dan penjelasan Kitab Fiqh Wadhih Bab 3 tentang Penyembelihan. Lihat pula pembahasan sebelumnya, yaitu Bab 2: Aqiqah.


Posting Komentar

0 Komentar